Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dan Sosialisasi Dukcapil Go Digital

Dalam rangka tertib administrasi kependudukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan mutkahir, serta mewujudkan pertukaran data secara sistematik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan data kependudukan oleh OPD sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, mengamanatkan seluruh instansi aktif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang memiliki data kependudukan  agar tercapai data yang akurat, lengkap, dan mutkahir.

Peran serta instansi/OPD dalam pemanfaatan data kependudukan diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pemanfaatan data kependudukan, serta peran aktif dalam pembahasan standart operasional prosedur pemanfaatan data kependudukan. Untuk itu dalam pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan, perlu adanya koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang memiliki data kependudukan dengan instansi/OPD sebagai pengguna manfaat data kependudukan yang diwadahi dalam bentuk Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dan Sosialisasi Dukcapil Go Digital.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada Penyelenggara Pelayanan Publik atas layanan yang diterima sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dan Sosialisasi Dukcapil Go Digital juga dilakukan penyerahan simbolis User Name Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Walikota Pasuruan kepada Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Pasuruan. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dengan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Pasuruan nomor 473.2/1072/423.101/2021 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kart Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Pasuruan. Perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran OPD terkait dalam verifikasi dan validasi data pendaftar pengaduan online Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Pasuruan melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kart Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Hari Pertama, Rabu, 8 Desember 2021, terdapat 3 (tiga) narasumber yang menyampaikan materi antara lain :

  1. Wakil Walikota Pasuruan dengan materi Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Mendukung Arah Kebijakan Pemerintah
  2. DP3AK Provinsi Jawa Timur, Kapala Seksi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dengan materi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Konteks Pelayanan Publik dan Pemanfaatan Data
  3. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dengan materi Mekanisme Hak Akses Data Kependudukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019.

Hari Kedua, Kamis, 9 Desember 2021, terdapat 4 (empat) narasumber yang menyampaikan materi antara lain :

  1. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pasuruan dengan materi Transformasi Administrasi Kependudukan di Kota Pasuruan
  2. Kepala Pengadilan Agama Kota Pasuruan dengan materi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian dalam Prespektif Islam dan Hukum Positif di Indonesia
  3. Kepala Kementerian Agama Pasuruan dengan materi Pentingnya Pencatatan Nikah
  4. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dengan materi Pelayanan Kependudukan Terintegrasi dan Permasalahannya.

About Admin

Check Also

Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Launching Inovasi Doa Langit

Hari Rabu, 18 Oktober 2023 Dispendukcapil melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Launching Inovasi Doa …