Pelayanan Kartu Keluarga

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
  • Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Surat Pengantar RT/RW
  • mengisi formulir (F1.16) permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa Berkas ke Dinas Dukcapil untuk proses penerbitan KK

WAKTU PELAYANAN

30 Menit

BIAYA PELAYANAN

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PENGADUAN LAYANAN

Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus