PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Pengantar RT/RW
- Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Surat Pengantar RT/RW
- mengisi formulir (F1.16) permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Berkas ke Dinas Dukcapil untuk proses penerbitan KK
WAKTU PELAYANAN
30 Menit
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus