PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua dan anak yang sudah menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orangtua dan anak usia diatas 17 tahun
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy Ijazah (bila memiliki)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon menghubungi Tim Layanan Sehat
- Tim Layanan Sehat mendatangi Rumah Pemohon
- Pemohon mengisi Form F.2-01 dan melengkapi berkas persyaratan
- Tim Layanan Sehat melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan. Ke kantor KUA jika Fotocopy Akta Nikah pemohon belum dilegalisir dan kembali ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan entry data ke dalam aplikasi SIAK serta menerbitkan Akta Kelahiran. Tim Layanan Sehat mengantar Kutipan Akta Kelahiran ke rumah pemohon
- Pemohon menerima kutipan akta kelahiran
WAKTU PELAYANAN
1 Hari kerja
Layanan SEHAT (Sehari Akta Terbit)
Layanan SEHAT adalah layanan akta kelahiran bagi anak-anak rentan sejak bulan Mei 2017, petugas secara delivery order akan langsung mendatangi rumah penduduk dan memverifikasi berkas permohonan serta melegalisirkan kutipan akta nikah ke KUA terdekat, setelah akta terbit petugas akan memberikan langsung ke rumah penduduk dalam jangka waktu 1 (satu) hari.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta Kelahiran
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus