PERSYARATAN PELAYANAN
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Orangtua dan Jenazah)
- Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy Akta Kelahiran/Akta Nikah/Akta Cerai (Jenazah) bila memiliki
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke kantor Dispendukcapil dengan membawa berkas persyaratan lengkap
- Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan, melakukan entry data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Kutipan Akta Kematian selanjutnya menyerahkan Kutipan akta kematian kepada pemohon
- Pemohon menerima kutipan akta kematian
WAKTU PELAYANAN
20 Menit
Salam Layanan Akta Kematian 20 Menit
Merupakan jenis pelayanan akta kematian reguler di Dispendukcapil, yang memberikan pelayanan akta kematian langsung jadi. Jenis pelayanan ini diperuntuhkan bagi masyarakat yang sangat urgen membutuhkan kutipan akta kematian dalam tempo 20 menit sejak pemberkasan dinyatakan lengkap dan benar.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta kematian
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus