Pencatatan Perkawinan

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  • Surat Keterangan untuk nikah dari Lurah setempat
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (Suami, Isteri dan Orangtua kedua mempelai)
  • Pas foto berwarna, ukuran 4×6 (7 lembar) berdampingan
  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
  • Surat Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri
  • Perjanjian Perkawinan, apabila dalam perkawinan terdapat perjanjian perkawinan antara Suami-Isteri
  • Bagi Orang Asing, membawa kelengkapan dokumen keimigrasian

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan (F-2.12) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan persyaratan lengkap
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
  • Kutipan Akta Perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan isteri

WAKTU PELAYANAN

1 Hari kerja

Permohonan pencatatan perkawinan dilakukan 2 minggu sebelum perkawinan dilakukan.
Setelah Perrmohonan maka akan diumumkan pada papan pengumuman selama 2 minggu.
Proses Pencatatan Perkawinan hanya memakan waktu 1 hari kerja.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta Perkawinan

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus