PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
- Surat Keterangan untuk nikah dari Lurah setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (Suami, Isteri dan Orangtua kedua mempelai)
- Pas foto berwarna, ukuran 4×6 (7 lembar) berdampingan
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
- Surat Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri
- Perjanjian Perkawinan, apabila dalam perkawinan terdapat perjanjian perkawinan antara Suami-Isteri
- Bagi Orang Asing, membawa kelengkapan dokumen keimigrasian
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan (F-2.12) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan persyaratan lengkap
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
- Kutipan Akta Perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan isteri
WAKTU PELAYANAN
1 Hari kerja
Permohonan pencatatan perkawinan dilakukan 2 minggu sebelum perkawinan dilakukan.
Setelah Perrmohonan maka akan diumumkan pada papan pengumuman selama 2 minggu.
Proses Pencatatan Perkawinan hanya memakan waktu 1 hari kerja.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta Perkawinan
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus