Layanan Akta Kelahiran Sistem Jemput Bola (SI JEMPOL)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orangtua dan anak yang sudah menikah yang telah dilegalisir
  • Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP orangtua dan anak usia diatas 17 Tahun
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon pada Sekolah/ Instansi mempersiapkan berkas persyaratan permohonan akta kelahiran, bilamana berkas sudah lengkap dan benar segera menghubungi Dispendukcapil agar segera diverifikasi dan divalidasi
  • Petugas CAPIL mendatangi Sekolah/ Instansi untuk memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan akta kelahiran, apabila berkas tidak lengkap maka diserahkan kembali kepada pemohon untuk diperbaiki
  • Petugas mempersilahkan pemohon dan 2 (dua) orang saksi untuk menandatangani register akta kelahiran
  • Petugas memproses penerbitan akta kelahiran (entry, cetak kutipan dan register akta kelahiran)
  • Petugas mengantar akta kelahiran yang sudah jadi ke Sekolah/ Instansi, serta menyerahkan langsung kepada pemohon akta kelahiran
  • Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran

WAKTU PELAYANAN

1 Jam

SI JEMPOL (SIstim JEMPut bOLa)

Layanan Si Jempol di Sekolah hadir pada tanggal 20 September 2014, didahului dengan kegiatan sosialisasi, ditindaklanjuti dengan pelayanan Sistem Jemput Bola di 214 sekolah.

Layanan Si Jempol di Kelurahan dilaksanakan sejak tahun 2015, didahului dengan kegiatan sosialisasi dan ditindak lanjuti dengan pelayanan mobile terpadu yang melibatkan Petugas Pencatatan Sipil, KUA, Petugas Kelurahan, Ketua RT dan masyarakat.
Dengan layanan ini Kutipan akta kelahiran dapat diterbitkan dalam tempo 1-2 hari.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta Kelahiran

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus