Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

PERSYARATAN PELAYANAN

  • 1. Mengisi formulir permohonan surat pindah (diketahui Pejabat Desa dan Pejabat Kecamatan
  • 2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  • 3. Membawa KTP-el Asli
  • 4. Bagi KK dan KTP-el yang hilang, menyertakan surat keterangan kehilangan dari kelurahan
  • 5. Bagi penduduk yang baru menikah, melampirkan fotocopy akta Perkawinan / surat nikah
  • 6. Melampirkan fc Ijazah terakhir dan fc akte bagi yang KKnya belum terverifikasi
  • 7. Pas photo berwarnq Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar untuk yang belum perekaman KTP el

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • 1. Pemohon meminta surat pengantar dari RT asal domisili, mengetahui RW, dibawa ke kantor Desa /Kelurahan
  • 2. Desa / Kelurahan : Mencatat kedalam buku harian peristiwa kependudukan. Selanjutnya melakukan verivikasi dan validasi data penduduk. Kemudian kepala desa / lurah menandatangani formulir permohonan SKPWNI
  • 3. Kecamatan melakukan proses verifikasi data dan penandatanganan berkas permohonan
  • 4. Kantor Capil : entry pengajuan SKPWNI, melakukan pencetakan SKPWNI dan menyerahkan kepada pemohon

WAKTU PELAYANAN

30 Menit

paling lambat 60 menit

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus