Layanan Pencatatan Pengangkatan Anak

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan (orang tua kandung dan orang tua angkat )
  • Fotocopy KK dan KTP (orang tua kandung dan orang tua angkat )

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDURE

  • Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F-2.35) dengan melampirkan Persyaratan lengkap
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

WAKTU PELAYANAN

3 Hari Kerja

Ketentuan :

  1. Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
     
  2. Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan kutipan akta kelahiran paling lambat 30 ( tiga puluh) hari setelah di terimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
     
  3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

PENGADUAN LAYANAN

Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus