Layanan Online Akta Kelahiran (OK)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua dan anak yang sudah menikah dilegalisir
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orangtua dan anak usia diatas 17 tahun
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Fotocopy Ijazah (bila memiliki)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon menyiapkan dan mendokumentasikan berkas persyaratan lengkap serta mengakses Layanan OK di http://sip.pasuruankota.go.id:9999/
  • Pemohon melakukan pendaftaran dan entry data dan mengunggah persyaratan permohonan ke dalam web layanan OK sesuai dengan petunjuk/arahan yang sudah disediakan oleh aplikasi.
  • Pemohon menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil dengan membawa berkas persyaratan lengkap sesuai tanggal yang tertera pada bukti pendaftaran untuk mengambil Kutipan Akta Kelahiran.
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan yang dibawa oleh pemohon, jika sudah valid dan sesuai dengan yang telah di unggah oleh pemohon maka Kutipan akta kelahiran di serahkan ke pemohon.
  • Pemohon menerima Kutipan akta kelahiran

WAKTU PELAYANAN

1 Hari kerja

Layanan OK (Online akta Kelahiran)

adalah Layanan Pencatatan Kelahiran berbasis Website yang dapat diakses melalui komputer/ smartphone di alamat http://sip.pasuruankota.go.id:9999/
Pemohon cukup mendaftar dari rumah, mendokumentasikan semua persyaratan serta mengikuti petunjuk/ langkah yang disajikan, selanjutnya pemohon hadir di Dispendukcapil untuk mengambil kutipan akta kelahiran yang sudah jadi.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta Kelahiran

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus