PERSYARATAN PELAYANAN
- Fotocopy Kutipan akta nikah/akta perkawinan Orangtua yang telah dilegalisir
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Orangtua
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke tempat persalinan dengan membawa persyaratan pencatatan kelahiran.
- petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan, setelah bayi lahir petugas melakukan entry data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Surat keterangan kelahiran serta meminta pemohon untuk menandatangani register akta kelahiran.
- Kepala/Pemilik layanan persalinan memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan kelahiran serta mengembalikan ke petugas
- Petugas menerima Surat Keterangan kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala/Pemilik Layanan persalinan selanjutnya menghubungi petugas Pencatatan Sipil untuk mengambil berkas serta memproses permohonan akta kelahiran.
- Petugas Pencatatan Sipil memproses permohonan akta kelahiran dan mengirimkan Kutipan akta kelahiran ke layanan persalinan.
- Petugas layanan persalinan menerima kutipan akta kelahiran dari Petugas Pencatatan Sipil dan menyerahkan ke Pemohon.
- Pemohon menerima Kutipan akta kelahiran.
WAKTU PELAYANAN
1 Hari kerja
Layanan BANGKIT (BAyi lahir laNGsung aKta terbIT)
Layanan BANGKIT adalah pelayanan akta kelahiran anak usia 1-60 hari yang lahir di 26 tempat layanan persalinan yang sudah mengadakan MOU dengan Pemerintah Kota Pasuruan sejak tahun 2015.
Dengan sistem ini akta kelahiran dapat diselesaikan dalam 1 – 2 hari.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta Kelahiran
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus