Layanan Akta Kelahiran Bayi Lahir Langsung Akta Terbit (BANGKIT)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Fotocopy Kutipan akta nikah/akta perkawinan Orangtua yang telah dilegalisir
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Orangtua

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon datang ke tempat persalinan dengan membawa persyaratan pencatatan kelahiran.
  • petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan, setelah bayi lahir petugas melakukan entry data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Surat keterangan kelahiran serta meminta pemohon untuk menandatangani register akta kelahiran.
  • Kepala/Pemilik layanan persalinan memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan kelahiran serta mengembalikan ke petugas
  • Petugas menerima Surat Keterangan kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala/Pemilik Layanan persalinan selanjutnya menghubungi petugas Pencatatan Sipil untuk mengambil berkas serta memproses permohonan akta kelahiran.
  • Petugas Pencatatan Sipil memproses permohonan akta kelahiran dan mengirimkan Kutipan akta kelahiran ke layanan persalinan.
  • Petugas layanan persalinan menerima kutipan akta kelahiran dari Petugas Pencatatan Sipil dan menyerahkan ke Pemohon.
  • Pemohon menerima Kutipan akta kelahiran.

WAKTU PELAYANAN

1 Hari kerja

Layanan BANGKIT (BAyi lahir laNGsung aKta terbIT)

Layanan BANGKIT adalah pelayanan akta kelahiran anak usia 1-60 hari yang lahir  di 26 tempat layanan persalinan yang sudah mengadakan MOU dengan Pemerintah Kota Pasuruan sejak tahun 2015.
Dengan sistem ini akta kelahiran dapat diselesaikan dalam 1 – 2 hari.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta Kelahiran

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus