Pencatatan Pengakuan Anak

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Pengantar RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  • Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh Ibu kandung
  • Kutipan akta kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Ayah biologis dan Ibu kandung
  • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP-el saksi
  • Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama /pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan (bagi Non-Muslim), Penetapan Pengadilan Agama (bagi Muslim)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon datang ke kantor Dispendukcapil dengan membawa berkas persyaratan lengkap beserta 2 (dua) orang saksi
  • Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F-2.38) dengan melampirkan persyaratan lengkap.
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F-2.38) dan kelengkapan berkas persyaratan. Setelah berkas lengkap dan benar, Pejabat Pencatatan Sipil mempersilahkan Pemohon (ayah biologis dan ibu kandung) dan 2 (dua) saksi untuk tandatangan di buku register pengakuan anak.
  • Petugas melakukan entry data pada aplikasi SIAK dan menerbitkan Akta Pengakuan Anak, membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Selanjutnya menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada Pemohon
  • Pemohon menerima Kutipan Akta Pengakuan Anak.

WAKTU PELAYANAN

3 Hari kerja

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Akta Pengakuan Anak

PENGADUAN LAYANAN

Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus