PERSYARATAN PELAYANAN
- KTP Lama
- Foto Kopi Kartu Keluarga
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- pemohon Hadir sendiri tidak boleh diwakilkan
- Membawa Persyaratan pengajuan sesuai dengan ketentuan
- Kunjungi tempat Fasilitas umum yang telah di tetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Hari sabtu dan Minggu dengan jam pelayanan 08.00 WIB s/d 12.00 WIb
- serahkan persyaratan kepada petugas pelayanan Mobile
- Petugas memferifikasi data pemohon serta mencetak KTP – el
- penduduk Menerima KTP – el
WAKTU PELAYANAN
30 Menit
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
KTP Elektrronik