Pelayanan Mobile KTP – el

PERSYARATAN PELAYANAN

  • KTP Lama
  • Foto Kopi Kartu Keluarga

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • pemohon Hadir sendiri tidak boleh diwakilkan
  • Membawa Persyaratan pengajuan sesuai dengan ketentuan
  • Kunjungi tempat Fasilitas umum yang telah di tetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Hari sabtu dan Minggu dengan jam pelayanan 08.00 WIB s/d 12.00 WIb
  • serahkan persyaratan kepada petugas pelayanan Mobile
  • Petugas memferifikasi data pemohon serta mencetak KTP – el
  • penduduk Menerima KTP – el

WAKTU PELAYANAN

30 Menit

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

KTP Elektrronik