POLI KEPENDUDUKAN (Pelayanan Online Kependudukan)

PERSYARATAN LAYANAN

  • KTP : WAJIB KTP BARU 1. Sudah melakukan perekaman KTP elektronik 2. Scan Kartu Keluarga 3. Scan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (*) PENGGANTIAN DAN KEHILANGAN 1. Sudah melakukan perekaman KTP elektronik 2. Scan KTP lama / KTP Elektronik / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 3. Scan Kartu Keluarga 4. Scan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (*)
  • KIA : Silahkan memenuhi syarat – syarat dokumen yang tertera dalam pengajuan CETAK KIA Wajib Format PDF/JPG : UMUR KURANG DARI 5 TAHUN 1. Scan Kartu Keluarga 2. Scan Akta Kelahiran 3. Scan Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (*) UMUR ANTARA 5 TAHUN SAMPAI DENGAN KURANG DARI 17 TAHUN 1. Scan Kartu Keluarga 2. Scan Akta Kelahiran 3. Scan Foto close-up uk. 3×4
  • KK : Silahkan memenuhi syarat – syarat dokumen yang tertera dalam pengajuan CETAK KARTU KELUARGA Wajib Format PDF/JPG : 1. Scan KK Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian (bilamana KK hilang) 2. Scan KTP elektronik salah satu anggota keluarga 3. Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (*)
  • Perubahan KK : Silahkan memenuhi syarat – syarat dokumen yang tertera dalam pengajuan PERUBAHAN/PEMBARUAN KARTU KELUARGA Wajib Format PDF/JPG : 1. Scan KK Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian (bilamana KK hilang) 2. Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (*) 3. Scan Formulir KTP (bilamana ada perubahan anggota keluarga yang berusia diatas 17 tahun) (*)(**) 4. Scan Formulir Perubahan Biodata (bilamana ada perubahan biodata anggota keluarga) (*)(**)
  • Pemecahan KK : Silahkan memenuhi syarat – syarat dokumen yang tertera dalam pengajuan PEMISAHAN/PEMECAHAN KARTU KELUARGA Wajib Format PDF/JPG : 1. Scan KK Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian (bilamana KK hilang) 2. Buku Nikah (Bilamana pisah KK karena membentuk rumah tangga baru), atau 3. Surat Cerai (Bilamana pisah KK karena bercerai) 4. Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (induk) (*) 5. Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (yang pisah) (*) 6. Scan Formulir KTP (bilamana ada perubahan anggota keluarga yang berusia diatas 17 tahun) (*)(**) 7. Scan Formulir Perubahan Biodata (bilamana ada perubahan biodata anggota keluarga) (*)(**)
  • Perubahan Alamat KK : Silahkan memenuhi syarat – syarat dokumen yang tertera dalam pengajuan PERUBAHAN ALAMAT KARTU KELUARGA Wajib Format PDF/JPG : 1. Scan KK Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian (bilamana KK hilang) 2. Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (*) 3. Scan Formulir Permohonan Pindah (*) 4. Scan Formulir KTP (bilamana ada perubahan anggota keluarga yang berusia diatas 17 tahun) (*)(**) 5. Scan Formulir Perubahan Biodata (bilamana ada perubahan biodata anggota keluarga) (*)(**)
  • Pindah Anggota KK : Silahkan memenuhi syarat – syarat dokumen yang tertera dalam pengajuan PINDAH ANGGOTA KARTU KELUARGA Wajib Format PDF/JPG : 1. Scan KK Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian (bilamana KK hilang) 2. Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (*) 3. Scan Formulir Permohonan Pindah (*) 4. Scan Formulir KTP (bilamana ada perubahan anggota keluarga yang berusia diatas 17 tahun) (*)(**) 5. Scan Formulir Perubahan Biodata (bilamana ada perubahan biodata anggota keluarga) (*)(**)
  • Akta Kelahiran : Silahkan memenuhi syarat – syarat dokumen yang tertera dalam pengajuan AKTE KELAHIRAN Wajib Format PDF/JPG : 1. Scan Surat Keterangan Kelahiran (F2.01); 2. Scan Surat keterangan lahir dari dokter/bidan; *) 3. Scan Fotocopy kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua (legalisir); **) 4. Scan Fotocopy KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; 5. Scan Fotocopy KTP-el orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing; ***) 6. Scan Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi; 7. Scan Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kelahiran;
  • Angka Kematian : Silahkan memenuhi syarat – syarat dokumen yang tertera dalam pengajuan AKTE KEMATIAN Wajib Format PDF/JPG : 1. Scan Formulir Pelaporan Kematian (F-2.28); 2. Scan Surat Keterangan Kematian (F-2.29); 3. Scan Asli Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis; *) 4. Scan Fotocopy Akta Kelahiran (Jenazah) bila memiliki; 5. Scan Fotocopy KK & KTP (Orangtua dan Jenazah); 6. Scan Fotocopy KTP-el pelapor; 7. Scan Fotocopy Akta Perubahan Nama yang bersangkutan (apabila mengajukan perubahan nama); 8. Scan Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi; 9. Scan Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kematian (apabila tanggal kematian dan tanggal pengajuan lebih dari 60 hari)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDURE

  • 1. Pendaftaran dan Verifikasi Pengguna
  • 2. Pengajuan Dokumen
  • 3. Percetakan dan Pengambilan Dokumen

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) Hari Kerja

1. Pendaftaran dan Verifikasi Pengguna

2. Pengajuan Dokumen

3. Percetakan dan Pengambilan Dokumen

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

KTP, KIA, KK, Perubahan/Pembaruan KK, Pemisahan/Pemecahan KK, Perubahan alamat KK, Pindah anggota KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian.

PELAYANAN PENGADUAN

Pelayanan Pengaduan di 085755369187