Layanan Pencatatan Perubahan Nama Akta Pencatatan Sipil

PERSYARATAN LAYANAN

  • Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama;
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/ Akta Perceraian (Orangtua dan Pemohon yang sudah nikah)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) & KTP-el (Orang tua dan Pemohon yang sudah mempunyai KK & KTP sendiri)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama (F-2.41) dengan melampirkan persyaratan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b merekam data perubahan nama dalam database kependudukan

WAKTU PELAYANAN

3 Hari kerja

Ketentuan :

  1. Pencatatan Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
     
  2. Pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
     
  3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

PENGADUAN LAYANAN

Penanganan Pengaduan ditangani oleh Petugas Khusus