PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Keterangan RT-RW;
- Surat Keterangan Kelurahan;
- Surat Sponsor dari Perusahaan;
- Pas Foto Ukuran 4 X 6 (1 lembar) terbaru;
- Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08) untuk KK baru atau;
- Formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.12) untuk penambahan;
- Fotokopi PASSPORT yang masih berlaku + ASLI;
- Fotokopi KITAS yang masih berlaku + ASLI.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- a. Surat Keterangan RT-RW (format terlampir);
- b. Surat Keterangan Kelurahan (format terlampir);
- c. Surat Keterangan dari Suami/Istri bermaterai Rp. 6.000,-;
- d. Pas Foto Ukuran 4 X 6 (1 lembar) terbaru;
- e. Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08) untuk KK baru atau;
- f. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.12) untuk penambahan;
- g. Fotokopi Surat Nikah Asing dan translate bagi yang nikah di luar negeri atau;
- h. Fotokopi Akte Pernikahan bagi yang menikah di Indonesia;
- i. Fotokopi KTP Suami/Istri;
- j. Fotokopi KK Suami/Istri;
- k. Fotokopi PASSPORT yang masih berlaku + ASLI;
- l. Fotokopi KITAS yang masih berlaku + ASLI.
WAKTU PELAYANAN
3 Hari kerja
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
SKTT WNA
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus