Pendataan Penduduk dan Pengawasan Orang Asing

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Keterangan RT-RW;
  • Surat Keterangan Kelurahan;
  • Surat Sponsor dari Perusahaan;
  • Pas Foto Ukuran 4 X 6 (1 lembar) terbaru;
  • Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08) untuk KK baru atau;
  • Formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.12) untuk penambahan;
  • Fotokopi PASSPORT yang masih berlaku + ASLI;
  • Fotokopi KITAS yang masih berlaku + ASLI.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • a. Surat Keterangan RT-RW (format terlampir);
  • b. Surat Keterangan Kelurahan (format terlampir);
  • c. Surat Keterangan dari Suami/Istri bermaterai Rp. 6.000,-;
  • d. Pas Foto Ukuran 4 X 6 (1 lembar) terbaru;
  • e. Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08) untuk KK baru atau;
  • f. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.12) untuk penambahan;
  • g. Fotokopi Surat Nikah Asing dan translate bagi yang nikah di luar negeri atau;
  • h. Fotokopi Akte Pernikahan bagi yang menikah di Indonesia;
  • i. Fotokopi KTP Suami/Istri;
  • j. Fotokopi KK Suami/Istri;
  • k. Fotokopi PASSPORT yang masih berlaku + ASLI;
  • l. Fotokopi KITAS yang masih berlaku + ASLI.

WAKTU PELAYANAN

3 Hari kerja

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

SKTT WNA

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus