Layanan Akta Kelahiran Online di Kelurahan (OKE)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orangtua dan anak yang sudah menikah dilegalisir
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orangtua dan anak Usia diatas 17 tahun
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Fotocopy Ijazah (bila memiliki)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan lengkap bersama dengan 2 orang saksi
  • Pemohon mengisi Form F.2-01 yang diberikan petugas dan menyerahkan kembali ke petugas beserta berkas persyaratan lengkap.
  • Petugas memeriksa Form F.2-01 dan kelengkapan berkas, Jika sudah lengkap maka petugas melakukan entry data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Surat keterangan kelahiran.
  • Pemohon menerima dan memeriksa Surat keterangan kelahiran, jika tidak ada kesalahan data pada Surat Keterangan Kelahiran maka pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran.
  • petugas membuat tanda bukti pengambilan kutipan akta kelahiran dan menyerahkan ke pemohon. dan selanjutnya meminta tandatangan Lurah pada Surat Keterangan kelahiran serta menghubungi Tim Pencatatan Sipil untuk mengambil berkas permohonan akta kelahiran.
  • Pemohon menerima tanda bukti pengambilan kutipan akta kelahiran untuk mengambil Kutipan akta kelahiran sesuai dengan tanggal yang tertera pada tanda bukti pengambilan.

WAKTU PELAYANAN

1 Hari kerja

Layanan OKE (Online di Kelurahan)

Layanan OKE merupakan pelayanan akta kelahiran di 34 kelurahan secara online dengan Dispendukcapil mulai bulan Agustus 2015. Petugas Registrasi di Kelurahan melakukan entry data melalui aplikasi SIAK yang tersambung dengan database kependudukan yang berada di Kantor Dispendukcapil.
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran secara Online di Kelurahan ini dapat diselesaikan dalam waktu 1 – 2 hari.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta Kelahiran

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus