PERSYARATAN PELAYANAN
- Salinan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan suami dan/atau isteri
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Suami dan/atau Isteri
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil dan mengisi Formulir pencatatan perceraian dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan
- Pejabat Pencatatan Sipil menerima dan melakukan verifikasi serta validasi terhadap berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perceraian
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat perceraian pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
- Masing-masing Suami dan/atau Isteri menerima Kutipan Akta Perceraian.
WAKTU PELAYANAN
3 Hari kerja
Layanan Pencatatan Akta Perceraian memakan waktu 2 minggu dikarenakan harus melihat Register akta perkawinan terlebih dahulu, jika pencatatan perkawinannya dilakukan diatas tahun 2005 maka proses hanya memakan waktu kurang dari 1 minggu.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta perceraian
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus