Pencatatan Akta Perceraian

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Salinan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan suami dan/atau isteri
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Suami dan/atau Isteri

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil dan mengisi Formulir pencatatan perceraian dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan
  • Pejabat Pencatatan Sipil menerima dan melakukan verifikasi serta validasi terhadap berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perceraian
  • Pejabat Pencatatan Sipil mencatat perceraian pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
  • Masing-masing Suami dan/atau Isteri menerima Kutipan Akta Perceraian.

WAKTU PELAYANAN

3 Hari kerja

Layanan Pencatatan Akta Perceraian memakan waktu 2 minggu dikarenakan harus melihat Register akta perkawinan terlebih dahulu, jika pencatatan perkawinannya dilakukan diatas tahun 2005 maka proses hanya memakan waktu kurang dari 1 minggu.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta perceraian

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus