Pelayanan Penduduk Rentan

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Pas foto 2X3 sebanyak 2 lembar;
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Formulir Pendataan Orang Terlantar dari Kelurahan
  • Formulir Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan dari Kelurahan

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • 1.Pas foto 2X3 sebanyak 2 lembar;
  • 2.Ketua RT membuat surat pengantar yang ditandatangani;
  • 3.Ketua RW menandatangani surat pengantar yangditandatangani oleh ketua RT;
  • 7.Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas;
  • 8.Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas);
  • 9.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan;
  • 10.Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas;
  • 11.Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas pemohon);
  • 12.Kepala Seksi menerima dan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf;
  • 13.Kepala Bidang menerima dan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf;
  • 14.Petugas Operator menerima dan melakukan verifikasi dan penelitian dalam database selanjutnya entry data dan mencetak/menerbitkan SKOT;
  • 15.Kepala Seksi melakukan verifikasi SKOT dan membubuhkan paraf;
  • 16.Kepala Bidang melakukan verifikasi SKOT dan membubuhkan paraf;
  • 17.Kepala Dinas melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas dan menandatangani SKOT;
  • 18.Petugas pelayanan menerima berkas SKOT dari Kepala Dinas untuk diambil pemohon;
  • 19.Pemohon mengambil SKOT.

WAKTU PELAYANAN

7 Hari kerja

Apabila Penduduk diketahui Pernah memiliki data di daerah lain, maka menunggu konfirmasi daerah asal nya.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)

PENGADUAN LAYANAN
Pelayanan Pengaduan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan