Salam Layanan Akta Kelahiran 20 Menit

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua dan anak yang sudah menikah dilegalisir
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orangtua dan anak usia diatas 17 tahun
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Fotocopy Ijazah (bila memiliki)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama 2 orang saksi dan membawa berkas persyaratan lengkap .
  • Pemohon mengisi Form F.2-01 yang diberikan oleh petugas dan menyerahkan kembali ke petugas beserta berkas persyaratan lengkap.
  • petugas memeriksa Form F.2-01 dan kelengkapan berkas persyaratan, jika sudah benar dan valid maka petugas melakukan entry data pada aplikasi SIAK dan mencetak Kutipan akta kelahiran dan menyerahkan ke pemohon
  • Pemohon menerima Kutipan akta kelahiran

WAKTU PELAYANAN

20 Menit

Merupakan jenis pelayanan akta kelahiran reguler di Dispendukcapil, yang memberikan pelayanan akta kelahiran langsung jadi. Jenis pelayanan ini diperuntuhkan bagi masyarakat yang sangat urgen membutuhkan kutipan akta kelahiran dalam tempo 20 menit sejak pemberkasan lengkap dan benar.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta Kelahiran

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus