- Integrasi / Kolaborasi Dukcapil dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Pengadilan
Agama untuk update data perceraian; - Layanan satu paket 6 in 1 (2 akta perceraian, 2 KTP-El, 2 KK) pada pencatatan perceraian;
Dengan digulirkannya inovasi PESTA TERAHIR, yang diawali tahun 2015 Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan menerapkan sistem proaktif melalui upaya
relasi dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan se-Kota Pasuruan untuk mengumpulkan
fotokopi akta cerai dari penduduk berstatus cerai yang data perceraiannya belum tersimpan
dalam database SIAK dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan meng-update ke
dalam database SIAK melaui layanan Ups Cerai (Update Status Perceraian), sehingga Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan mampu mengupdate-kan data kepemilikan
kutipan akta perceraian sejumlah 2.340 data ke dalam database SIAK Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan kepemilikan akta perceraian menjadi 3.888 atau
85.17%, sisanya sejumlah 677 penduduk dimungkinkan kutipan akta perceraian penduduk
hilang.
Pada tahun 2017, untuk mempercepat pencatatan perceraian bagi penduduk non
muslim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan memberikan dokumen
kependudukan six in one (6 in 1) yang berupa kutipan akta perceraian dan KK serta KTP-El
sejumlah 50 paket dokumen perceraian bagi penduduk non-muslim untuk perubahan status
cerai.
Selain itu, penyesuaian inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai
Hidup Terintegrasi) di masa pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menyelenggarakan layanan online yang dapat diakses pada laman sip.pasuruankota.go.id di
pertengahan tahun 2020 dan pada tahun 2021 pengiriman dokumen kependudukan diantar
melalui ojol/ojek layanan publik.
Tabel Persentase Kepemilikan Kutipan Akta PerceraianTahun 2014 s/sd tahun 2020
1 2014 : 49,74%
2 2015 : 64,08%
3 2016 : 66,13%
4 2017 : 75,87%
5 2018 : 78,31%
6 2019 : 82,86%
7 2020 : 85,17%
6 PEB 2021 : 86,47%
Sebelum digulirkan inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai Hidup
Terintegrasi) sejumlah 1.564 penduduk yang belum memiliki akta perceraian yang disebabkan
antara lain; belum terupdate-nya data perceraian penduduk ke dalam database SIAK,
pelayanan belum satu paket dan membutuhkan waktu 2 hari.
Sesudah dilaksanakannya inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai
Hidup Terintegrasi) sejumlah 2.340 data telah terupdate-nya data perceraian penduduk ke
dalam database SIAK dan dapat menerima satu paket dokumen kependudukan berupa akta
cerai, KK, dan KTP-el yang langsung jadi.
Selain integrasi dengan kelurahan, RW, dan RT, juga dikembangkan integrasi layanan
penerbitan KK, KTP untuk status cerai hidup dengan penerbitan akta cerai yang diterbitkan oleh
Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan strategi keberlanjutan inovasi PESTA TERAHIR,
sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Pasuruan antara lain
a. Surat Keputusan Walikota tentang Petugas Register Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Kelurahan mulai tahun 2015 – 2020.
b. Mou antara Walikota dengan Pengadilan Agama Tentang Pelayanan Publik
c. Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama terkait update data kepemilikan kutipan
akta cerai dan perubahan status ceria hidup tercatat pada KK dan status cerai hidup pada
KTP-el.
Gaung keberhasilan inovasi PESTA TERAHIR dalam meningkatkan cakupan
kepemilikan Kutipan Akta Perceraian di Kota Pasuruan terdengar di kalangan lembaga/
instansi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia.
Beberapa instansidan Organisasi Perangkat Daerah yang mereplikasi inovasi ini,
sebagai berikut ; - Sebagai narasumber pada acara Bimbingan Teknis Perkawinan dan Perceraian Dinas
Regristrasi Kependudukan Provinsi Aceh tanggal 26-27 Februari 2019; - Kunjungan Dispendukcapil Kabupaten Purworejo ke Dispendukcapil Kota Pasuruan
pada tanggal 13 November 2020. - Studi tiru Dispendukcapil Kabupaten Maros ke Dispendukcapil Kota Pasuruan pada
tanggal 6 April 2021. - Sebagai Narasumber Strategi Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Perceraian pada
Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
di tahun 2021
Inovasi pelayanan publik PESTA TERAHIR dengan 2 jenis inovasi layanan,
sesungguhnya dapat direplikasi oleh instansi atau Organisasi Perangkat Daerah melalui
prosedur ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) baik sebagian ataupun seluruh inovasi yang telah
digulirkan dan tentunya dapat menginspirasi aparatur untuk memberikan pelayanan yang lebih
baik.
Check Also
Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Launching Inovasi Doa Langit
Hari Rabu, 18 Oktober 2023 Dispendukcapil melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Launching Inovasi Doa …
PESTA TERAHIR (PEMENUHAN STATUS HAYATI CERAI HIDUP TERINTEGRASI)
- Integrasi / Kolaborasi Dukcapil dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Pengadilan
Agama untuk update data perceraian; - Layanan satu paket 6 in 1 (2 akta perceraian, 2 KTP-El, 2 KK) pada pencatatan perceraian;
Dengan digulirkannya inovasi PESTA TERAHIR, yang diawali tahun 2015 Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan menerapkan sistem proaktif melalui upaya
relasi dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan se-Kota Pasuruan untuk mengumpulkan
fotokopi akta cerai dari penduduk berstatus cerai yang data perceraiannya belum tersimpan
dalam database SIAK dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan meng-update ke
dalam database SIAK melaui layanan Ups Cerai (Update Status Perceraian), sehingga Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan mampu mengupdate-kan data kepemilikan
kutipan akta perceraian sejumlah 2.340 data ke dalam database SIAK Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan kepemilikan akta perceraian menjadi 3.888 atau
85.17%, sisanya sejumlah 677 penduduk dimungkinkan kutipan akta perceraian penduduk
hilang.
Pada tahun 2017, untuk mempercepat pencatatan perceraian bagi penduduk non
muslim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan memberikan dokumen
kependudukan six in one (6 in 1) yang berupa kutipan akta perceraian dan KK serta KTP-El
sejumlah 50 paket dokumen perceraian bagi penduduk non-muslim untuk perubahan status
cerai.
Selain itu, penyesuaian inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai
Hidup Terintegrasi) di masa pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
menyelenggarakan layanan online yang dapat diakses pada laman sip.pasuruankota.go.id di
pertengahan tahun 2020 dan pada tahun 2021 pengiriman dokumen kependudukan diantar
melalui ojol/ojek layanan publik.
Tabel Persentase Kepemilikan Kutipan Akta PerceraianTahun 2014 s/sd tahun 2020
1 2014 : 49,74%
2 2015 : 64,08%
3 2016 : 66,13%
4 2017 : 75,87%
5 2018 : 78,31%
6 2019 : 82,86%
7 2020 : 85,17%
6 PEB 2021 : 86,47%
Sebelum digulirkan inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai Hidup
Terintegrasi) sejumlah 1.564 penduduk yang belum memiliki akta perceraian yang disebabkan
antara lain; belum terupdate-nya data perceraian penduduk ke dalam database SIAK,
pelayanan belum satu paket dan membutuhkan waktu 2 hari.
Sesudah dilaksanakannya inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai
Hidup Terintegrasi) sejumlah 2.340 data telah terupdate-nya data perceraian penduduk ke
dalam database SIAK dan dapat menerima satu paket dokumen kependudukan berupa akta
cerai, KK, dan KTP-el yang langsung jadi.
Selain integrasi dengan kelurahan, RW, dan RT, juga dikembangkan integrasi layanan
penerbitan KK, KTP untuk status cerai hidup dengan penerbitan akta cerai yang diterbitkan oleh
Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan strategi keberlanjutan inovasi PESTA TERAHIR,
sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Pasuruan antara lain
a. Surat Keputusan Walikota tentang Petugas Register Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Kelurahan mulai tahun 2015 – 2020.
b. Mou antara Walikota dengan Pengadilan Agama Tentang Pelayanan Publik
c. Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama terkait update data kepemilikan kutipan
akta cerai dan perubahan status ceria hidup tercatat pada KK dan status cerai hidup pada
KTP-el.
Gaung keberhasilan inovasi PESTA TERAHIR dalam meningkatkan cakupan
kepemilikan Kutipan Akta Perceraian di Kota Pasuruan terdengar di kalangan lembaga/
instansi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia.
Beberapa instansidan Organisasi Perangkat Daerah yang mereplikasi inovasi ini,
sebagai berikut ; - Sebagai narasumber pada acara Bimbingan Teknis Perkawinan dan Perceraian Dinas
Regristrasi Kependudukan Provinsi Aceh tanggal 26-27 Februari 2019; - Kunjungan Dispendukcapil Kabupaten Purworejo ke Dispendukcapil Kota Pasuruan
pada tanggal 13 November 2020. - Studi tiru Dispendukcapil Kabupaten Maros ke Dispendukcapil Kota Pasuruan pada
tanggal 6 April 2021. - Sebagai Narasumber Strategi Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Perceraian pada
Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
di tahun 2021
Inovasi pelayanan publik PESTA TERAHIR dengan 2 jenis inovasi layanan,
sesungguhnya dapat direplikasi oleh instansi atau Organisasi Perangkat Daerah melalui
prosedur ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) baik sebagian ataupun seluruh inovasi yang telah
digulirkan dan tentunya dapat menginspirasi aparatur untuk memberikan pelayanan yang lebih
baik.
Check Also
Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Launching Inovasi Doa Langit
Hari Rabu, 18 Oktober 2023 Dispendukcapil melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Launching Inovasi Doa …