Launching Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) dan Sosialisasi Pemanfaatan Data Bagi OPD

Hari Sabtu, 27 Agustus 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Launching Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) di Gedung Gradhika Bhakti Praja yang dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.

“Cara kerja mesin ADM ini diadaptasi dari mesin ATM yang biasa kita gunakan. Penduduk bisa mencetak dokumen kependudukannya sendiri hanya dengan menggunakan PIN atau QR Code. Dengan adanya Mesin ADM harapannya mampu mempermudah penduduk dalam memperoleh dokumen kependudukannya” Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri
Dalam kesempatan ini, Bapak Walikota juga mengucapkan terima kasih atas bantuan mesin ADM yang diberikan kepada Pemerintah Kota Pasuruan.
Selain itu, Dirjen Dukcapil juga mengunjungi pelayanan jemput bola pengurusan dokumen kependudukan di Kelurahan Mandaran dan Layanan Kependudukan Mobile dalam acara Pekan Raya Bonsai yang bertempat di GOR Untung Suropati Kota Pasuruan.

hak akses pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 102 tahun 2021 tentang pemberian hak akses dan pemanfatan data kependudukan

Kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh berbagai lembaga merupakan perwujudan dari penerapan sistem one data policy, yaitu satu data kependudukan untuk semua keperluan yang menyangkut kepentingan publik. penerapan sistem one data policy telah diamanatkan oleh undang-undang. Melalui undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, data kependudukan Kemendagri dibakukan menjadi satu-satunya data yang digunakan, salah satunya untuk pelayanan publik tujuan sosialisasi ini dilaksanakan adalah untuk mendorong organisasi perangkat daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan melakukan kerja sama pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan  dengan Dukcapil sebagai wakil pemerintah dalam bidang data kependudukan di daerah.

      Pemerintah Kota Pasuruan melalui 10 (sepuluh) opd yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro,  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil terkait pemberian hak akses dan pemanfataan data kependudukan dan di tahun 2022 Kota Pasuruan telah mengusulkan permohonan pemberian hak akses dan pemanfatan data kependudukan sejumlah  2 (dua) opd  yaitu RSUD. dr. R. Soedarsono dan Dinas Perpustakaan dan Arsip.

About Admin

Check Also

Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Launching Inovasi Doa Langit

Hari Rabu, 18 Oktober 2023 Dispendukcapil melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Launching Inovasi Doa …