PERSYARATAN PELAYANAN
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) :
a. Surat keterangan kelahiran;
b. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
c. KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
d. KTP-el;
Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui 2 (dua) orang saksi, dalam hal;
a. Tidak memiliki surat keterangan kelahiran;dan/atau
b. Tidak memilik buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri. - Bagi Warga Negara Asing (WNA) :
a. Surat keterangan kelahiran;
b. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan
d. Fotokopi KTP-el Orangtua atau Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan. - Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orangtuanya :
a. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
b. Fotokopi KK dan KTP pelapor;
c. 2 (dua) orang saksi dan melampirkan Fotokopi KTP saksi.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Di Mall Pelayanan Publik
a. Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
b. Pemohon mengambil nomor antrian;
c. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
d. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kelahiran;
e. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
f. Pemohon menerima dokumen akta kelahiran melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM. - Di Kelurahan
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas regristrasi kelurahan;
b. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada petugas regristrasi kelurahan;
c. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesei melalui wa/email;
d. Pemohon menerima dokumen akta kelahiran melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM. - Layanan di Persalinan/RSUD
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas entry di layanan persalinan;
b. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada petugas entry di layanan persalinan;
c. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesei melalui wa/email;
d. Pemohon menerima dokumen akta kelahiran melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM;
WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta Kelahiran
PENGADUAN LAYANAN
- Telepon : (0343) 421717
- Whatsapp : 0812 5288 1501
- Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
- E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
- Aplikasi android : E-Sambat
- SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id