PENERBITAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) :
    a. Surat keterangan kelahiran;
    b. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
    c. KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
    d. KTP-el;
    Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui 2 (dua) orang saksi, dalam hal;
    a. Tidak memiliki surat keterangan kelahiran;dan/atau
    b. Tidak memilik buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri.
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA) :
    a. Surat keterangan kelahiran;
    b. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
    c. Fotokopi Dokumen Perjalanan
    d. Fotokopi KTP-el Orangtua atau Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan.
  • Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orangtuanya :
    a. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
    b. Fotokopi KK dan KTP pelapor;
    c. 2 (dua) orang saksi dan melampirkan Fotokopi KTP saksi.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Di Mall Pelayanan Publik
    a. Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
    b. Pemohon mengambil nomor antrian;
    c. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
    d. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kelahiran;
    e. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
    f. Pemohon menerima dokumen akta kelahiran melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM.
  • Di Kelurahan
    a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas regristrasi kelurahan;
    b. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada petugas regristrasi kelurahan;
    c. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesei melalui wa/email;
    d. Pemohon menerima dokumen akta kelahiran melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM.
  • Layanan di Persalinan/RSUD
    a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas entry di layanan persalinan;
    b. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada petugas entry di layanan persalinan;
    c. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesei melalui wa/email;
    d. Pemohon menerima dokumen akta kelahiran melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM;

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta Kelahiran

PENGADUAN LAYANAN

  1. Telepon : (0343) 421717
  2. Whatsapp : 0812 5288 1501
  3. Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
  4. E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
  5. Aplikasi android : E-Sambat
  6. SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
    SMS : 1708
    e-mail : kontak@lapor.go.id