Standar Pelayanan Publik

Berdasarkan SK Standar Pelayanan Publik Nomor 188/43/423.101/2022, pelayanan publik yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan meliputi:

  1. Biodata;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP elektronik;
  4. Kartu Identitas Anak;
  5. Surat Keterangan Pindah;
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  7. Akta Kelahiran;
  8. Surat Keterangan Lahir Mati;
  9. Akta Perkawinan;
  10. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  11. Akta Perceraian;
  12. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  13. Akta Kematian;
  14. Akta Pengangkatan Anak;
  15. Akta Pengakuan Anak;
  16. Akta Pengesahan Anak;
  17. Akta Perubahan Nama;
  18. Akta Perubahan Status Kewarganegaraan;
  19. Akta Peristiwa Penting Lainnya;
  20. PKS Pemanfaatan Data Kependudukan.

About Admin

Check Also

Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Launching Inovasi Doa Langit

Hari Rabu, 18 Oktober 2023 Dispendukcapil melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Launching Inovasi Doa …