PERSYARATAN
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
- Fotokopi KK dan KTP yang meninggal;
SISTEM, MEKANISME PROSEDURE
- Di Mall Pelayanan Publik
a. Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
b. Pemohon mengambil nomor antrian;
c. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
d. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kematian;
e. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
f. Pemohon menerima dokumen akta kematian melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM. - Di Kelurahan
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas regristrasi kelurahan;
b. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada petugas regristrasi kelurahan;
c. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesei melalui wa/email;
d. Pemohon menerima dokumen akta kematian melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM. - Layanan di RSUD dr. R. Soedarsono
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas entry di layanan kematian RSUD;
b. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada petugas entry di layanan kematian RSUD;
c. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesei melalui wa/email;
d. Pemohon menerima dokumen akta kematian melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM;
WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Akta Kematian
PENGADUAN LAYANAN
- Telepon : (0343) 421717
- Whatsapp : 0812 5288 1501
- Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
- E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
- Aplikasi android : E-Sambat
- SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id