PESTA TERAHIR (PEMENUHAN STATUS HAYATI CERAI HIDUP TERINTEGRASI)

  1. Integrasi / Kolaborasi Dukcapil dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Pengadilan
    Agama untuk update data perceraian;
  2. Layanan satu paket 6 in 1 (2 akta perceraian, 2 KTP-El, 2 KK) pada pencatatan perceraian;
    Dengan digulirkannya inovasi PESTA TERAHIR, yang diawali tahun 2015 Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan menerapkan sistem proaktif melalui upaya
    relasi dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan se-Kota Pasuruan untuk mengumpulkan
    fotokopi akta cerai dari penduduk berstatus cerai yang data perceraiannya belum tersimpan
    dalam database SIAK dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan meng-update ke
    dalam database SIAK melaui layanan Ups Cerai (Update Status Perceraian), sehingga Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan mampu mengupdate-kan data kepemilikan
    kutipan akta perceraian sejumlah 2.340 data ke dalam database SIAK Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan kepemilikan akta perceraian menjadi 3.888 atau
    85.17%, sisanya sejumlah 677 penduduk dimungkinkan kutipan akta perceraian penduduk
    hilang.
    Pada tahun 2017, untuk mempercepat pencatatan perceraian bagi penduduk non
    muslim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan memberikan dokumen
    kependudukan six in one (6 in 1) yang berupa kutipan akta perceraian dan KK serta KTP-El
    sejumlah 50 paket dokumen perceraian bagi penduduk non-muslim untuk perubahan status
    cerai.
    Selain itu, penyesuaian inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai
    Hidup Terintegrasi) di masa pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    menyelenggarakan layanan online yang dapat diakses pada laman sip.pasuruankota.go.id di
    pertengahan tahun 2020 dan pada tahun 2021 pengiriman dokumen kependudukan diantar
    melalui ojol/ojek layanan publik.
    Tabel Persentase Kepemilikan Kutipan Akta PerceraianTahun 2014 s/sd tahun 2020

    1 2014 : 49,74%
    2 2015 : 64,08%
    3 2016 : 66,13%
    4 2017 : 75,87%
    5 2018 : 78,31%
    6 2019 : 82,86%
    7 2020 : 85,17%
    6 PEB 2021 : 86,47%

    Sebelum digulirkan inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai Hidup
    Terintegrasi) sejumlah 1.564 penduduk yang belum memiliki akta perceraian yang disebabkan
    antara lain; belum terupdate-nya data perceraian penduduk ke dalam database SIAK,
    pelayanan belum satu paket dan membutuhkan waktu 2 hari.
    Sesudah dilaksanakannya inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai
    Hidup Terintegrasi) sejumlah 2.340 data telah terupdate-nya data perceraian penduduk ke
    dalam database SIAK dan dapat menerima satu paket dokumen kependudukan berupa akta
    cerai, KK, dan KTP-el yang langsung jadi.
    Selain integrasi dengan kelurahan, RW, dan RT, juga dikembangkan integrasi layanan
    penerbitan KK, KTP untuk status cerai hidup dengan penerbitan akta cerai yang diterbitkan oleh
    Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan strategi keberlanjutan inovasi PESTA TERAHIR,
    sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Pasuruan antara lain
    a. Surat Keputusan Walikota tentang Petugas Register Pendaftaran Penduduk dan
    Pencatatan Sipil di Kelurahan mulai tahun 2015 – 2020.
    b. Mou antara Walikota dengan Pengadilan Agama Tentang Pelayanan Publik
    c. Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama terkait update data kepemilikan kutipan
    akta cerai dan perubahan status ceria hidup tercatat pada KK dan status cerai hidup pada
    KTP-el.
    Gaung keberhasilan inovasi PESTA TERAHIR dalam meningkatkan cakupan
    kepemilikan Kutipan Akta Perceraian di Kota Pasuruan terdengar di kalangan lembaga/
    instansi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia.
    Beberapa instansidan Organisasi Perangkat Daerah yang mereplikasi inovasi ini,
    sebagai berikut ;
  3. Sebagai narasumber pada acara Bimbingan Teknis Perkawinan dan Perceraian Dinas
    Regristrasi Kependudukan Provinsi Aceh tanggal 26-27 Februari 2019;
  4. Kunjungan Dispendukcapil Kabupaten Purworejo ke Dispendukcapil Kota Pasuruan
    pada tanggal 13 November 2020.
  5. Studi tiru Dispendukcapil Kabupaten Maros ke Dispendukcapil Kota Pasuruan pada
    tanggal 6 April 2021.
  6. Sebagai Narasumber Strategi Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Perceraian pada
    Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    di tahun 2021
    Inovasi pelayanan publik PESTA TERAHIR dengan 2 jenis inovasi layanan,
    sesungguhnya dapat direplikasi oleh instansi atau Organisasi Perangkat Daerah melalui
    prosedur ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) baik sebagian ataupun seluruh inovasi yang telah
    digulirkan dan tentunya dapat menginspirasi aparatur untuk memberikan pelayanan yang lebih
    baik.