PESTA TERAHIR (PEMENUHAN STATUS HAYATI CERAI HIDUP TERINTEGRASI)
Integrasi / Kolaborasi Dukcapil dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Pengadilan Agama untuk update data perceraian;
Layanan satu paket 6 in 1 (2 akta perceraian, 2 KTP-El, 2 KK) pada pencatatan perceraian; Dengan digulirkannya inovasi PESTA TERAHIR, yang diawali tahun 2015 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan menerapkan sistem proaktif melalui upaya relasi dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan se-Kota Pasuruan untuk mengumpulkan fotokopi akta cerai dari penduduk berstatus cerai yang data perceraiannya belum tersimpan dalam database SIAK dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan meng-update ke dalam database SIAK melaui layanan Ups Cerai (Update Status Perceraian), sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan mampu mengupdate-kan data kepemilikan kutipan akta perceraian sejumlah 2.340 data ke dalam database SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan kepemilikan akta perceraian menjadi 3.888 atau 85.17%, sisanya sejumlah 677 penduduk dimungkinkan kutipan akta perceraian penduduk hilang. Pada tahun 2017, untuk mempercepat pencatatan perceraian bagi penduduk non muslim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan memberikan dokumen kependudukan six in one (6 in 1) yang berupa kutipan akta perceraian dan KK serta KTP-El sejumlah 50 paket dokumen perceraian bagi penduduk non-muslim untuk perubahan status cerai. Selain itu, penyesuaian inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai Hidup Terintegrasi) di masa pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan layanan online yang dapat diakses pada laman sip.pasuruankota.go.id di pertengahan tahun 2020 dan pada tahun 2021 pengiriman dokumen kependudukan diantar melalui ojol/ojek layanan publik. Tabel Persentase Kepemilikan Kutipan Akta PerceraianTahun 2014 s/sd tahun 2020
Sebelum digulirkan inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai Hidup Terintegrasi) sejumlah 1.564 penduduk yang belum memiliki akta perceraian yang disebabkan antara lain; belum terupdate-nya data perceraian penduduk ke dalam database SIAK, pelayanan belum satu paket dan membutuhkan waktu 2 hari. Sesudah dilaksanakannya inovasi PESTA TERAHIR (Pemenuhan Status Hayati Cerai Hidup Terintegrasi) sejumlah 2.340 data telah terupdate-nya data perceraian penduduk ke dalam database SIAK dan dapat menerima satu paket dokumen kependudukan berupa akta cerai, KK, dan KTP-el yang langsung jadi. Selain integrasi dengan kelurahan, RW, dan RT, juga dikembangkan integrasi layanan penerbitan KK, KTP untuk status cerai hidup dengan penerbitan akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan strategi keberlanjutan inovasi PESTA TERAHIR, sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Pasuruan antara lain a. Surat Keputusan Walikota tentang Petugas Register Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kelurahan mulai tahun 2015 – 2020. b. Mou antara Walikota dengan Pengadilan Agama Tentang Pelayanan Publik c. Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama terkait update data kepemilikan kutipan akta cerai dan perubahan status ceria hidup tercatat pada KK dan status cerai hidup pada KTP-el. Gaung keberhasilan inovasi PESTA TERAHIR dalam meningkatkan cakupan kepemilikan Kutipan Akta Perceraian di Kota Pasuruan terdengar di kalangan lembaga/ instansi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia. Beberapa instansidan Organisasi Perangkat Daerah yang mereplikasi inovasi ini, sebagai berikut ;
Sebagai narasumber pada acara Bimbingan Teknis Perkawinan dan Perceraian Dinas Regristrasi Kependudukan Provinsi Aceh tanggal 26-27 Februari 2019;
Kunjungan Dispendukcapil Kabupaten Purworejo ke Dispendukcapil Kota Pasuruan pada tanggal 13 November 2020.
Studi tiru Dispendukcapil Kabupaten Maros ke Dispendukcapil Kota Pasuruan pada tanggal 6 April 2021.
Sebagai Narasumber Strategi Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Perceraian pada Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tahun 2021 Inovasi pelayanan publik PESTA TERAHIR dengan 2 jenis inovasi layanan, sesungguhnya dapat direplikasi oleh instansi atau Organisasi Perangkat Daerah melalui prosedur ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) baik sebagian ataupun seluruh inovasi yang telah digulirkan dan tentunya dapat menginspirasi aparatur untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.