PERSYARATAN
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan :
a) Fotocopy salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b) Kutipan Akta Perkawinan ;
c) KTP-el ; dan
d) KK.
SISTEM, MEKANISME PROSEDURE
- Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
- Pemohon mengambil nomor antrian;
- Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
- Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
- Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen sudah selesai melalui wa/email;
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
PENGADUAN LAYANAN
- Telepon : (0343) 421717
- Whatsapp : 0812 5288 1503
- Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
- E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
- Aplikasi android : E-Sambat
- SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id