PENERBITAN DOKUMEN AKTA PENGESAHAN ANAK

PERSYARATAN

  • Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk WNI
    a) Kutipan akta kelahiran anak;
    b) Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    c) Fotocopy KK orangtua; dan
    d) KTP-el.
  • Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk orang asing di wilayah negara RI
    a) Kutipan akta kelahiran anak;
    b) Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    c) Fotocopy KK orangtua; dan
    d) Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing.
  • Pencatatan pengesahan anak yang dilahirkan sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan.

SISTEM, MEKANISME PROSEDURE

  • Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
  • Pemohon mengambil nomor antrian;
  • Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
  • Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan Akta Pengesahan Anak;
  • Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
  • Pemohon menerima dokumen Akta Pengesahan Anak melalui kurir/ mencetak melalui mesin ADM.

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir Pengesahan Anak

PENGADUAN LAYANAN

  1. Telepon : (0343) 421717
  2. Whatsapp : 0812 5288 1503
  3. Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
  4. E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
  5. Aplikasi android : E-Sambat
  6. SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
    SMS : 1708
    e-mail : kontak@lapor.go.id