PENERBITAN DOKUMEN AKTA KEMATIAN

PERSYARATAN

  • Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah;
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
  • Fotokopi KK dan KTP yang meninggal;

SISTEM, MEKANISME PROSEDURE

  • Di Mall Pelayanan Publik
    a. Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
    b. Pemohon mengambil nomor antrian;
    c. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
    d. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kematian;
    e. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
    f. Pemohon menerima dokumen akta kematian melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM.
  • Di Kelurahan
    a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas regristrasi kelurahan;
    b. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada petugas regristrasi kelurahan;
    c. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesei melalui wa/email;
    d. Pemohon menerima dokumen akta kematian melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM.
  • Layanan di RSUD dr. R. Soedarsono
    a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas entry di layanan kematian RSUD;
    b. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada petugas entry di layanan kematian RSUD;
    c. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesei melalui wa/email;
    d. Pemohon menerima dokumen akta kematian melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM;

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Akta Kematian

PENGADUAN LAYANAN

  1. Telepon : (0343) 421717
  2. Whatsapp : 0812 5288 1501
  3. Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
  4. E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
  5. Aplikasi android : E-Sambat
  6. SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
    SMS : 1708
    e-mail : kontak@lapor.go.id