PERSYARATAN PELAYANAN
- Perpindahan penduduk dalam satu desa/kelurahan/kecamatan :
a) Kartu keluarga
b) KTP - Perpindahan WNI dalam wilayah NKRI:
a) Fotokopi KK; - Perpindahan penduduk OA ITAP dalam NKRI :
a) Fotokopi KK;
b) Fotokopi KTP-el;
c) Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
d) Fotokopi kartu izin tinggal tetap. - Perpindahan penduduk OA ITAS dalam NKRI :
a) Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
b) Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
c) Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. - Perpindahan penduduk WNI keluar wilayah NKRI :
a) KK; dan
b) KTP-el.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengisi Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk) untuk pengajuan penerbitan SKPWNI;
- Pemohon mengambil nomor antrian ;
- Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner ;
- Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kelahiran;
- Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen sudah selesai melalui wa/email ;
- Pemohon menerima dokumen SKPWNI melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM.
WAKTU PELAYANAN
1 hari kerja setelah berkas diterima Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Pindah (SKP).
PENGADUAN LAYANAN
a. Telepon : (0343) 421717
b. Whastapp : 085 755 369 187
c. Website : http://sip.pasuruankota.go.id
d. E-mail : siak.paskot@gmail.com
e. Aplikasi Android : E-Sambat
f. SP4N-LAPOR! : Webiste : lapor.go.id
g. SMS : 1708
h. e-mail : kontak@lapor.go.id