PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orangtua dilegalisir
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orangtua
- Menghadirkan 2 saksi dan melampirkan fotocopy KTP-el saksi
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan (bagi Non-Muslim), Penetapan Pengadilan Agama (bagi Muslim)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil dengan membawa persyaratan lengkap bersama 2 orang saksi
- Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak (F-2.40) dengan melampirkan persyaratan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan, entry data pada aplikasi SIAK dan mencetak Kutipan Akta Pengesahan anak. Mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
- Pemohon menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak
WAKTU PELAYANAN
3 Hari kerja
Pencatatan Pengesahan Anak memerlukan waktu 2 minggu dikarenakan harus melakukan pencatatan pada akta kelahiran yang telah diterbitkan sebelumnya.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta Pengesahan Anak
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus