PENERBITAN DOKUMEN KARTU IDENTITAS ANAK

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
    a) Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    b) KK asli orang tua/wali; dan
    c) KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    d) Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak hilang/rusak dan pindah datang :
    a) Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
    b) Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
    c) Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan
    d) Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
  • Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
    a) Fotokopi paspor dan ITAP;
    b) KK asli orang tua/wali; dan
    c) KTP-el asli kedua orang tuanya/wali, untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    d) Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari, untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Penduduk mengisi Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa kependudukan) untuk pengajuan penerbitan Kartu Identitas Anak;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian ;
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner ;
  4. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kelahiran;
  5. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen sudah selesai melalui wa/email ;
  6. Pemohon menerima dokumen Kartu Identitas Anak melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM.

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Kartu Identitas Anak (KIA)

PENGADUAN LAYANAN

a. Telepon : (0343) 421717
b. Whastapp : 085 755 369 187
c. Website : http://sip.pasuruankota.go.id
d. E-mail : siak.paskot@gmail.com
e. Aplikasi Android : E-Sambat
f. SP4N-LAPOR! : Webiste : lapor.go.id
g. SMS : 1708
h. e-mail : kontak@lapor.go.id