PERSYARATAN LAYANAN
- Pencatatan Perubahan Nama :
a) Salinan penetapan pengadilan negeri;
b) Kutipan akta pencatatan sipil;
c) KK;
d) KTP-el; dan
e) Dokumen perjalanan bagi orang asing.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
- Pemohon mengambil nomor antrian;
- Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
- Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan Perubahan Nama;
- Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
- Pemohon menerima dokumen Perubahan Nama.
WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan.
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir Perubahan Nama
PENGADUAN LAYANAN
- Telepon : (0343) 421717
- Whatsapp : 0812 5288 1503
- Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
- E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
- Aplikasi android : E-Sambat
- SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id