PENERBITAN DOKUMEN PERUBAHAN PERISTIWA PENTING LAINNYA

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya:
    a. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting Lainnya;
    b. Kutipan akta pencatatan sipil;
    c. KK;
    d. KTP-el; dan
    e. Dokumen perjalanan bagi orang asing.

SISTEM, MEKANISME PROSEDURE

  • Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
  • Pemohon mengambil nomor antrian;
  • Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
  • Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya;
  • Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
  • Pemohon menerima dokumen Perubahan Peristiwa Penting Lainnya.

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan.

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir Perubahan Peristiwa Penting Lainnya

PENGADUAN LAYANAN

  1. Telepon : (0343) 421717
  2. Whatsapp : 0812 5288 1503
  3. Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
  4. E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
  5. Aplikasi android : E-Sambat
  6. SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
    SMS : 1708
    e-mail : kontak@lapor.go.id