PERSYARATAN PELAYANAN
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Orangtua dan Jenazah)
- Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy Akta Kelahiran/Akta Nikah/Akta Cerai (jenazah) bila memiliki
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon menghubungi Tim Layanan AKI melalui nomor telepon layanan
- Tim Layanan AKI mendatangi rumah pemohon
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan
- Tim Layanan AKI melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan. kembali ke kantor DUkcapil untuk melakukan entry data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Kutipan Akta Kematian, selanjutnya mengantar Kutipan Akta Kematian ke rumah Pemohon
- Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian
WAKTU PELAYANAN
1 Hari kerja
Layanan AKI (Akta Kematian Keliling)
Layanan AKI, merupakan layanan yang baru digulirkan oleh Dispendukcapil dengan sistem Delivery Order, melalui layanan AKI pelapor cukup menghubungi nomor telepon Layanan, Petugas dari Dispendukcapil akan datang dengan motor keliling langsung ke rumah penduduk.
Dengan Layanan ini penerbitan Akta Kematian membutuhkan waktu 1 hari kerja.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta kematian
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus