PENERBITAN DOKUMEN LAHIR MATI

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Keterangan Lahir Mati; atau
  • Pernyataan dari orangtua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir Mati.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon mendatangi Petugas Informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
  • Pemohon mengambil nomor antrian;
  • Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
  • Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan Surat Keterangan Lahir Mati;
  • Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
  • Pemohon menerima Surat Keterangan Lahir Mati.

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Lahir Mati

PENGADUAN LAYANAN

  1. Telepon : (0343) 421717
  2. Whatsapp : 0812 5288 1501
  3. Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
  4. E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
  5. Aplikasi android : E-Sambat
  6. SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
    SMS : 1708
    e-mail : kontak@lapor.go.id