PENERBITAN DOKUMEN KARTU KELUARGA

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Penerbitan KK Baru karena membentuk Keluarga Baru
    a) Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
    b) SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
    a) Fotokopi akta kematian; dan
    b) Fotokopi KK lama
  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
    a) Fotokopi KK lama; dan
    b) Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
  • Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
    a) KK lama; dan
    b) Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
  • Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
    a) Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
    b) Fotokopi KTP-el; dan
    c) Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon mengisi Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa kependudukan) untuk pengajuan penerbitan Kartu Keluarga;
  • Pemohon mengisi Formulir F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Kependudukan) bilamana terjadi perubahan elemen data kependudukan dan susunan anggota keluarga;
  • Pemohon mengambil nomor antrian ;
  • Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner ;
  • Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kelahiran;
  • Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen sudah selesai melalui wa/email ;
  • Pemohon menerima dokumen Kartu Keluarga melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM.

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Kartu Keluarga (KK).

PENGADUAN LAYANAN

a. Telepon : (0343) 421717
b. Whastapp : 085 755 369 187
c. Website : http://sip.pasuruankota.go.id
d. E-mail : siak.paskot@gmail.com
e. Aplikasi Android : E-Sambat
f. SP4N-LAPOR! : Webiste : lapor.go.id
g. SMS : 1708
h. e-mail : kontak@lapor.go.id