PERSYARATAN PELAYANAN
- Penerbitan KTP-el Baru
a) Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
b) SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
c) KTP-el - Penerbitan KTP-el karena pindah datang WNI
a) KTP-el
b) SKPWNI/SKPLN - Penerbitan KTP Karena pindah datang bagi Orang Asing
a) Kartu izin tinggal tetap;
b) Dokumen perjalanan;
c) KK
d) KTP-el - Penerbitan KTP Karena Perubahan Data
a) KTP lama; dan
b) Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. - Penerbitan KTP Karena Hilang/Rusak
a) Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b) Fotokopi KK ; dan
c) Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). - Penerbitan KTP-el di luar domisili
a) Dokumen perjalanan
b) Kartu izin tinggal tetap
c) Sudah melakukan perekaman biometrik
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengisi Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa kependudukan) untuk pengajuan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Pemohon mengambil nomor antrian;
- Pemohon mengambil nomor antrian ;
- Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner ;
- Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kelahiran;
- Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen sudah selesai melalui wa/email ;
- Pemohon menerima dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik melalui kurir / mengambil di Petugas Pengambilan.
WAKTU PELAYANAN
Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DI PUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
PENGADUAN LAYANAN
a. Telepon : (0343) 421717
b. Whastapp : 085 755 369 187
c. Website : http://sip.pasuruankota.go.id
d. E-mail : siak.paskot@gmail.com
e. Aplikasi Android : E-Sambat
f. SP4N-LAPOR! : Webiste : lapor.go.id
g. SMS : 1708
h. e-mail : kontak@lapor.go.id