PENERBITAN DOKUMEN KARTU TANDA PENDUDUK

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Penerbitan KTP-el Baru
    a) Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
    b) SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
    c) KTP-el
  2. Penerbitan KTP-el karena pindah datang WNI
    a) KTP-el
    b) SKPWNI/SKPLN
  3. Penerbitan KTP Karena pindah datang bagi Orang Asing
    a) Kartu izin tinggal tetap;
    b) Dokumen perjalanan;
    c) KK
    d) KTP-el
  4. Penerbitan KTP Karena Perubahan Data
    a) KTP lama; dan
    b) Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
  5. Penerbitan KTP Karena Hilang/Rusak
    a) Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP yang rusak;
    b) Fotokopi KK ; dan
    c) Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
  6. Penerbitan KTP-el di luar domisili
    a) Dokumen perjalanan
    b) Kartu izin tinggal tetap
    c) Sudah melakukan perekaman biometrik

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengisi Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa kependudukan) untuk pengajuan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon mengambil nomor antrian ;
  4. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner ;
  5. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kelahiran;
  6. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen sudah selesai melalui wa/email ;
  7. Pemohon menerima dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik melalui kurir / mengambil di Petugas Pengambilan.

WAKTU PELAYANAN

Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan

BIAYA PELAYANAN

TIDAK DI PUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

PENGADUAN LAYANAN

a. Telepon : (0343) 421717
b. Whastapp : 085 755 369 187
c. Website : http://sip.pasuruankota.go.id
d. E-mail : siak.paskot@gmail.com
e. Aplikasi Android : E-Sambat
f. SP4N-LAPOR! : Webiste : lapor.go.id
g. SMS : 1708
h. e-mail : kontak@lapor.go.id