BIODATA

PERSYARATAN PELAYANAN

Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI :

  • Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

Pencatatan Biodata Orang Asing (OA):

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata f-1.01 (Formulir Biodata Penduduk);
  • Pemohon mengambil nomor antrian ;
  • Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner ;
  • Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kelahiran;
  • Pemohon melakukan perekaman biometrik / KTP-el;
  • Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen sudah selesai melalui wa/email ;
  • Pemohon menerima NIK untuk selanjutnya diajukan Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-el.

WAKTU PELAYANAN

1 hari kerja setelah berkas diterima Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan

BIAYA PELAYANAN

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PENGADUAN LAYANAN

  1. Telepon                        : (0343) 421717
  2. Whastapp                    : 085 755 369 187
  3. Website                        : http://sip.pasuruankota.go.id
  4. E-mail                           : siak.paskot@gmail.com
  5. Aplikasi Android        : E-Sambat   
  6. SP4N-LAPOR!             : Webiste : lapor.go.id
  7. SMS       : 1708                                                               
  8. e-mail    : kontak@lapor.go.id