PERSYARATAN PELAYANAN
Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI :
- Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA):
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata f-1.01 (Formulir Biodata Penduduk);
- Pemohon mengambil nomor antrian ;
- Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner ;
- Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kelahiran;
- Pemohon melakukan perekaman biometrik / KTP-el;
- Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen sudah selesai melalui wa/email ;
- Pemohon menerima NIK untuk selanjutnya diajukan Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-el.
WAKTU PELAYANAN
1 hari kerja setelah berkas diterima Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan |
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PENGADUAN LAYANAN
- Telepon : (0343) 421717
- Whastapp : 085 755 369 187
- Website : http://sip.pasuruankota.go.id
- E-mail : siak.paskot@gmail.com
- Aplikasi Android : E-Sambat
- SP4N-LAPOR! : Webiste : lapor.go.id
- SMS : 1708
- e-mail : kontak@lapor.go.id