Layanan Akta Kematian Keliling (AKI)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Orangtua dan Jenazah)
  • Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang saksi
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Akta Nikah/Akta Cerai (jenazah) bila memiliki

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon menghubungi Tim Layanan AKI melalui nomor telepon layanan
  • Tim Layanan AKI mendatangi rumah pemohon
  • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan
  • Tim Layanan AKI melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan. kembali ke kantor DUkcapil untuk melakukan entry data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Kutipan Akta Kematian, selanjutnya mengantar Kutipan Akta Kematian ke rumah Pemohon
  • Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian

WAKTU PELAYANAN

1 Hari kerja

Layanan AKI (Akta Kematian Keliling)

Layanan AKI, merupakan layanan yang baru digulirkan oleh Dispendukcapil dengan sistem Delivery Order, melalui layanan AKI pelapor cukup menghubungi nomor telepon Layanan, Petugas dari Dispendukcapil akan  datang dengan  motor  keliling  langsung  ke  rumah penduduk.
Dengan Layanan ini penerbitan Akta Kematian membutuhkan waktu 1 hari kerja.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta kematian

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus