PENCATATAN PERKAWINAN

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI
    a) Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    b) Pas foto berwarna suami dan istri;
    c) KK;
    d) KTP-el; dan
    e) Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya;
    f) Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
  • Pencatatan Perkawinan Orang Asing
    a) Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    b) Pas foto berwarna suami dan istri;
    c) Dokumen Perjalanan;
    d) Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
    e) KK;
    f) KTP-el; dan
    g) Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
  • Pemohon mengambil nomor antrian;
  • Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
  • Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta perkawinan;
  • Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
  • Pemohon menerima dokumen akta perkawinan melalui kurir/ mencetak melalui mesin ADM.

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta Perkawinan

PENGADUAN LAYANAN

  1. Telepon : (0343) 421717
  2. Whatsapp : 0812 5288 1503
  3. Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
  4. E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
  5. Aplikasi android : E-Sambat
  6. SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
    SMS : 1708
    e-mail : kontak@lapor.go.id