Hari Rabu, 21 September 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan melakukan kegiatan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan RSUD dr. R. Soedarsono dan dihadiri langsung oleh Direktur Rumah Sakit, dr. Burhan, MMRS
Kerja sama ini merupakan bentuk percepatan layanan dalam pembuatan akta kematian, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk bagi penduduk yang meninggal dunia di RSUD dr. R. Soedarsono. Selanjutnya kerja sama ini diberi nama PETI KEMAS (Pelayanan Terintegrasi Akta Kematian dengan RSUD)
Alur pengurusan akta kematian pada layanan Peti Kemas yaitu :
1. Pelapor (ahli waris) mengisi formulir, melengkapi berkas dan menyereahkan kepada petugas rumah sakit
2. Petugas Dukcapil mengambil berkas permohonan akta kematian dari petugas entry data kematian rumah sakit
3. Tim layanan Peti Kemas melakukan verifikasi, validasi dan mencetak akta kematian
4. Kutipan akta kematian dikirimkan ke rumah ahli waris melalui kurir/ WhatsApp (WA)
5. Pelapor (ahli waris) menerima kutipan akta kematian
Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu
1. Surat keterangan kematian dari Dokter/Paramedis
2. Fotokopi KK dan KTP Jenazah
3. Fotokopi KTP pelapor (ahli waris)
Harapannya, inovasi Peti Kemas dapat mempermudah penduduk dalam kepengurusan dokumen adminduk, khususnya akta kematian, kartu keluarga, dan KTP Elektronik.
narahubung : 081252881504
Dukcapil Kota Pasuruan, Bisa! Bisa!! Bisa!!!