Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan RSUD dr. R. Soedarsono

Hari Rabu, 21 September 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan melakukan kegiatan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan RSUD dr. R. Soedarsono dan dihadiri langsung oleh Direktur Rumah Sakit, dr. Burhan, MMRS

Kerja sama ini merupakan bentuk percepatan layanan dalam pembuatan akta kematian, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk bagi penduduk yang meninggal dunia di RSUD dr. R. Soedarsono. Selanjutnya kerja sama ini diberi nama PETI KEMAS (Pelayanan Terintegrasi Akta Kematian dengan RSUD)

Alur pengurusan akta kematian pada layanan Peti Kemas yaitu :
1. Pelapor (ahli waris) mengisi formulir, melengkapi berkas dan menyereahkan kepada petugas rumah sakit
2. Petugas Dukcapil mengambil berkas permohonan akta kematian dari petugas entry data kematian rumah sakit
3. Tim layanan Peti Kemas melakukan verifikasi, validasi dan mencetak akta kematian
4. Kutipan akta kematian dikirimkan ke rumah ahli waris melalui kurir/ WhatsApp (WA)
5. Pelapor (ahli waris) menerima kutipan akta kematian

Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu
1. Surat keterangan kematian dari Dokter/Paramedis
2. Fotokopi KK dan KTP Jenazah
3. Fotokopi KTP pelapor (ahli waris)

Harapannya, inovasi Peti Kemas dapat mempermudah penduduk dalam kepengurusan dokumen adminduk, khususnya akta kematian, kartu keluarga, dan KTP Elektronik.
narahubung : 081252881504

Dukcapil Kota Pasuruan, Bisa! Bisa!! Bisa!!!

About Admin

Check Also

Forum Konsultasi Publik dan Launching Inovasi Lentera Bumi

Senin, 10 Juni 2024 Dukcapil Kota Pasuruan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Layanan Administrasi Kependudukan dengan …