Standar Pelayanan Publik

Berdasarkan SK Standar Pelayanan Publik Nomor 188/43/423.101/2022, pelayanan publik yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan meliputi:

  1. Biodata;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP elektronik;
  4. Kartu Identitas Anak;
  5. Surat Keterangan Pindah;
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  7. Akta Kelahiran;
  8. Surat Keterangan Lahir Mati;
  9. Akta Perkawinan;
  10. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  11. Akta Perceraian;
  12. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  13. Akta Kematian;
  14. Akta Pengangkatan Anak;
  15. Akta Pengakuan Anak;
  16. Akta Pengesahan Anak;
  17. Akta Perubahan Nama;
  18. Akta Perubahan Status Kewarganegaraan;
  19. Akta Peristiwa Penting Lainnya;
  20. PKS Pemanfaatan Data Kependudukan.

About Admin

Check Also

Forum Konsultasi Publik dan Launching Inovasi Lentera Bumi

Senin, 10 Juni 2024 Dukcapil Kota Pasuruan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Layanan Administrasi Kependudukan dengan …