Standar Pelayanan Publik

Berdasarkan SK Standar Pelayanan Publik Nomor 188/43/423.101/2022, pelayanan publik yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan meliputi:

  1. Biodata;
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP elektronik;
  4. Kartu Identitas Anak;
  5. Surat Keterangan Pindah;
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  7. Akta Kelahiran;
  8. Surat Keterangan Lahir Mati;
  9. Akta Perkawinan;
  10. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  11. Akta Perceraian;
  12. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  13. Akta Kematian;
  14. Akta Pengangkatan Anak;
  15. Akta Pengakuan Anak;
  16. Akta Pengesahan Anak;
  17. Akta Perubahan Nama;
  18. Akta Perubahan Status Kewarganegaraan;
  19. Akta Peristiwa Penting Lainnya;
  20. PKS Pemanfaatan Data Kependudukan.

Check Also

BUKA PELAYANAN DI HARI JADI KOTA PASURUAN