Berdasarkan SK Standar Pelayanan Publik Nomor 188/43/423.101/2022, pelayanan publik yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan meliputi:
- Biodata;
- Kartu Keluarga;
- KTP elektronik;
- Kartu Identitas Anak;
- Surat Keterangan Pindah;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal;
- Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Lahir Mati;
- Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
- Akta Perceraian;
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
- Akta Kematian;
- Akta Pengangkatan Anak;
- Akta Pengakuan Anak;
- Akta Pengesahan Anak;
- Akta Perubahan Nama;
- Akta Perubahan Status Kewarganegaraan;
- Akta Peristiwa Penting Lainnya;
- PKS Pemanfaatan Data Kependudukan.