Kegiatan Penandatanganan MOU tentang Pelayanan Publik antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan dan Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Penerbitan KK dan KTP-el antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan, serta kegiatan Launcing Inovasi “Jalan Berdua” (Kerjasama Pelayanan Penerbitan KK Dan KTP el dengan KUA), dilaksanakan pada Kamis, 22 April 2021 di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan.
Telah dilaksanakan penandatanganan MOU tentang Pelayanan Publik nomor: 130.1/30/423.013/2021 nomor: 78/13.27/HM.02/04/2021 tanggal 12 April 2021 antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan dan Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Penerbitan KK dan KTP-el nomor: 130.1/31/423.013/2021 nomor: 79/13.27/HM/04/2021 tanggal 12 April 2021 antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan, serta kegiatan Launcing Inovasi “Jalan Berdua” (Kerjasama Pelayanan Penerbitan KK Dan KTP el dengan KUA) yang dilaksanakan oleh Walikota Pasuruan sekaligus pemberangkatan pengiriman dokumen KK dan KTP-el oleh Grab, Nujek dan Ojek Copas.
Dengan adanya Penandatanganan MOU tentang Pelayanan Publik antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan dan Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Penerbitan KK dan KTP-el antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama Kota Pasuruan, serta kegiatan Launcing Inovasi “Jalan Berdua” (Kerjasama Pelayanan Penerbitan KK Dan KTP el dengan KUA) untuk mendorong peningkatan layanan KK dan KTP-el dengan pengembangan inovasi baru dengan mengintegrasikan layanan KK dan KTP-el dengan instansi Pengadilan Agama Kota Pasuruan dan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.