
Penandatanganan MOu Pelayanan Publik antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Pengadilan Agama Pasuruan dan dilanjutkan dengan penandatangan kerjasama antara Dukcapil Kota Pasuruan dengan Pengadilan agama yang Implementasinya melalui Integrasi Layanan kependudukan dan pencatatan sipil antara Dukcapil Kota Pasuruan dengan Pengadilan Agama Pasuruan. Pendduk yg telah mendapatkan akta cerai dari Pengadilan Agama akan dapat layanan satu paket dengan layanan KK dan KTP el untuk status cerai. utk KK dan KTP yang sudah jadi akan diantar sampai rumah dengan Ojek On line