Layanan Akta Kelahiran Bayi Lahir Langsung Akta Terbit (BANGKIT)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Fotocopy Kutipan akta nikah/akta perkawinan Orangtua yang telah dilegalisir
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Orangtua

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon datang ke tempat persalinan dengan membawa persyaratan pencatatan kelahiran.
  • petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan, setelah bayi lahir petugas melakukan entry data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Surat keterangan kelahiran serta meminta pemohon untuk menandatangani register akta kelahiran.
  • Kepala/Pemilik layanan persalinan memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan kelahiran serta mengembalikan ke petugas
  • Petugas menerima Surat Keterangan kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala/Pemilik Layanan persalinan selanjutnya menghubungi petugas Pencatatan Sipil untuk mengambil berkas serta memproses permohonan akta kelahiran.
  • Petugas Pencatatan Sipil memproses permohonan akta kelahiran dan mengirimkan Kutipan akta kelahiran ke layanan persalinan.
  • Petugas layanan persalinan menerima kutipan akta kelahiran dari Petugas Pencatatan Sipil dan menyerahkan ke Pemohon.
  • Pemohon menerima Kutipan akta kelahiran.

WAKTU PELAYANAN

1 Hari kerja

Layanan BANGKIT (BAyi lahir laNGsung aKta terbIT)

Layanan BANGKIT adalah pelayanan akta kelahiran anak usia 1-60 hari yang lahir  di 26 tempat layanan persalinan yang sudah mengadakan MOU dengan Pemerintah Kota Pasuruan sejak tahun 2015.
Dengan sistem ini akta kelahiran dapat diselesaikan dalam 1 – 2 hari.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta Kelahiran

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.