PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua dan anak yang sudah menikah dilegalisir
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Orangtua dan anak usia diatas 17 tahun
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy Ijazah (bila memiliki)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Kader PKK mengkoordinir anggota yang belum memiliki akta kelahiran dan menghubungi Tim Layanan Gertak PKK untuk dilakukan pelayanan akta kelahiran
- Tim Gertak PKK mendatangi Lokasi pelayanan yang diinginkan oleh Kader PKK
- Pemohon mengisi Form F.2-01 dan melengkapi berkas persyaratan
- Tim Gertak PKK melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan. jika sudah lengkap maka petugas kembali ke Kantor Dispendukcapil untuk melakukan Entry Data dan penerbitan Akta Kelahiran. Setelah Kutipan akta kelahiran diterbitkan maka Tim Gertak PKK mengantar Kutipan akta kelahiran ke Rumah Kader PKK untuk diberikan kepada pemohon.
- Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran
WAKTU PELAYANAN
1 Hari kerja
GERTAK (Gerakan Tuntas Akta Kelahiran) bersama PKK
Program GERTAK merupakan kerjasama yang terjalin antara Dispendukcapil dan PKK Kota Pasuruan pada tanggal 7 Desember 2017, yang bertujuan untuk menjaring kepemilikan akta kelahiran melalui petugas PKK di Kelurahan sebagai ujung tombak penuntasan akta kelahiran anak di Kota Pasuruan.
Melalui Layanan ini, akta kelahiran dapat diselesaikan dalam waktu 1 – 2 hari.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta Kelahiran
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus