PERSYARATAN PELAYANAN
- Pencatatan Perceraian :
a) Salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
b) Kutipan Akta Perkawinan;
c) KK; dan
d) KTP-el - Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
- Pemohon mengambil nomor antrian;
- Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
- Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta perceraian;
- Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
- Pemohon menerima dokumen akta perceraian melalui kurir/ mencetak melalui mesin ADM.
WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta perceraian
PENGADUAN LAYANAN
- Telepon : (0343) 421717
- Whatsapp : 0812 5288 1503
- Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
- E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
- Aplikasi android : E-Sambat
- SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id