PENERBITAN DOKUMEN AKTA PERCERAIAN

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Pencatatan Perceraian :
    a) Salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    b) Kutipan Akta Perkawinan;
    c) KK; dan
    d) KTP-el
  • Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
  • Pemohon mengambil nomor antrian;
  • Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
  • Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta perceraian;
  • Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
  • Pemohon menerima dokumen akta perceraian melalui kurir/ mencetak melalui mesin ADM.

WAKTU PELAYANAN

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Akta perceraian

PENGADUAN LAYANAN

  1. Telepon : (0343) 421717
  2. Whatsapp : 0812 5288 1503
  3. Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
  4. E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
  5. Aplikasi android : E-Sambat
  6. SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
    SMS : 1708
    e-mail : kontak@lapor.go.id
Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.