PERSYARATAN PELAYANAN
- Pencatatan Pengakuan Anak
a) Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing;
b) Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c) Kutipan akta kelahiran anak;
d) Fotocopy KK ayah atau ibu;
e) KTP-el;
f) Fotocopy dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing. - Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa :
a) Salinan penetapan pengadilan;
b) Kutipan akta kelahiran anak;
c) Fotocopy KK ayah atau ibu.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
- Pemohon mengambil nomor antrian;
- Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
- Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan Akta Pengakuan Anak;
- Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
- Pemohon menerima dokumen Akta Pengakuan Anak melalui kurir/ mencetak melalui mesin ADM.
WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Akta Pengakuan Anak dan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir Pengakuan Anak
PENGADUAN LAYANAN
- Telepon : (0343) 421717
- Whatsapp : 0812 5288 1503
- Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
- E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
- Aplikasi android : E-Sambat
- SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id