DOKUMEN SURAT KETERANGAN PINDAH

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Perpindahan penduduk dalam satu desa/kelurahan/kecamatan :
    a) Kartu keluarga
    b) KTP
  • Perpindahan WNI dalam wilayah NKRI:
    a) Fotokopi KK;
  • Perpindahan penduduk OA ITAP dalam NKRI :
    a) Fotokopi KK;
    b) Fotokopi KTP-el;
    c) Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    d) Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
  • Perpindahan penduduk OA ITAS dalam NKRI :
    a) Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
    b) Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    c) Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
  • Perpindahan penduduk WNI keluar wilayah NKRI :
    a) KK; dan
    b) KTP-el.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengisi Formulir F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk) untuk pengajuan penerbitan SKPWNI;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian ;
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner ;
  4. Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan akta kelahiran;
  5. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen sudah selesai melalui wa/email ;
  6. Pemohon menerima dokumen SKPWNI melalui kurir/mencetak melalui mesin ADM.

WAKTU PELAYANAN

1 hari kerja setelah berkas diterima Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan

BIAYA PELAYANAN

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Pindah (SKP).

PENGADUAN LAYANAN

a. Telepon : (0343) 421717
b. Whastapp : 085 755 369 187
c. Website : http://sip.pasuruankota.go.id
d. E-mail : siak.paskot@gmail.com
e. Aplikasi Android : E-Sambat
f. SP4N-LAPOR! : Webiste : lapor.go.id
g. SMS : 1708
h. e-mail : kontak@lapor.go.id