PERSYARATAN PELAYANAN
- Pencatatan pengangkatan anak :
a) Salinan penetapan pengadilan;
b) Kutipan akta kelahiran anak;
c) Fotocopy KK orangtua angkat; dan
d) Fotocopy dokumen perjalanan bagi orangtua angkat orang asing.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDURE
- Pemohon mendatangi petugas informasi untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil (F.2-01);
- Pemohon mengambil nomor antrian;
- Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah di lengkapi kepada Frontliner;
- Pemohon memberikan no wa dan alamat email kepada Frontliner setelah berkas diverifikasi untuk mendapatkan tanda terima permohonan Pengangkatan Anak;
- Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan dan informasi jika dokumen akta sudah selesai melalui wa/email;
- Pemohon menerima dokumen Pengangkatan Anak.
WAKTU PELAYANAN
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan dan diterbitkan tanda terima pengambilan.
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir Pengangkatan Anak
PENGADUAN LAYANAN
- Telepon : (0343) 421717
- Whatsapp : 0812 5288 1503
- Website : dispendukcapil.pasuruankota.go.id
- E-mail : dispendukcapil@pasuruan.go.id
- Aplikasi android : E-Sambat
- SP4N-LAPOR : Website : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id